SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan perkara tersebut yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada 10 April 2025.
“Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang,” katanya di Semarang, Minggu (13/4).
Haruno menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diterima pengadilan.
Hevearita akan disidang dalam satu berkas bersama mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga merupakan suaminya.
Sementara itu, dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hevearita dan Alwin antara lain berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
KPK memperkirakan total suap yang diterima keduanya mencapai sekitar Rp6,1 miliar.