JAKARTA – Karya Cipta Indonesia (KCI) menagih royalti atas pemutaran lagu “Tanah Airku” di setiap pertandingan Timnas Indonesia. Permintaan KCI langsung menjadi sorotan dan memicu kontroversi hak cipta di dunia olahraga nasional.
Lagu “Tanah Airku” telah menjadi bagian tak terpisahkan dari atmosfer pertandingan Skuad Garuda, membangkitkan semangat nasionalisme penonton. Namun, KCI menilai bahwa penggunaan lagu ini dalam acara yang menghasilkan keuntungan ekonomi, seperti pertandingan dengan penjualan tiket, wajib dikenakan royalti.
“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau enggak ada manfaat ekonominya enggak ada masalah. Umpamanya gini, PSSI pertandingan gitu, kan pakai lagu, mestinya bayar. Sampai sekarang belum pernah bayar. Yang bikin ini Undang-Undang (UU) kan pemerintah sama DPR. Ditulis di sini, pemerintah harus bayar. Harus wajib. Tapi sampai sekarang, satu sen pun belum.” kata Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal
Menariknya, ahli waris Ibu Soed, pencipta lagu “Tanah Airku”, justru mengambil sikap berbeda. Mereka menyatakan tidak keberatan lagu tersebut diputar tanpa imbalan finansial demi kepentingan nasional.
Sikap ini mencerminkan semangat patriotisme, namun tidak mengurangi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
KCI, sebagai lembaga yang mewakili pencipta lagu, memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan royalti.
Lembaga ini berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang memastikan transparansi sesuai regulasi Kementerian Hukum dan HAM.
Polemik ini memunculkan pertanyaan: apakah lagu-lagu nasional yang sarat makna seperti “Tanah Airku” harus dikenakan royalti dalam konteks acara olahraga nasional?
Kasus ini bukan hanya soal PSSI, tetapi juga mencerminkan tantangan pengelolaan hak cipta di Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran akan hak kekayaan intelektual, apakah PSSI akan mencari solusi kompromi atau tetap mempertahankan tradisi tanpa beban finansial? Perdebatan ini diprediksi akan terus bergulir, menarik perhatian publik dan pelaku industri kreatif.