JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meluapkan kekecewaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie menuding tindakan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tidak sesuai standar prosedur dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Sebagai sosok yang pernah memimpin penanganan kasus-kasus korupsi besar, Febrie menilai penahanan terhadap dirinya dilakukan secara terburu-buru serta melanggar mekanisme baku di Korps Adhyaksa.
Ia menegaskan bahwa dalam tradisi penegakan hukum Kejaksaan Agung, tindakan penahanan tidak bisa dieksekusi secara mendadak tanpa pendalaman bukti yang matang.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie dengan raut kecewa di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Pertanyakan Prosedur Expose Alat Bukti
Kekecewaan Febrie kian kentara saat membeberkan tahapan ideal yang seharusnya dilalui penyidik Gedung Bundar. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan wajib diawali dengan konfirmasi alat bukti secara berulang serta uji kelayakan melalui gelar perkara (expose) bersama pimpinan.
Prinsip kehati-hatian tersebut penting dijaga agar proses hukum tidak melukai hak asasi seseorang maupun mengarah pada tindakan sewenang-wenang.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” tegasnya.
Meski menyuarakan kekecewaan mendalam dan menganggap perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi, Febrie mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya,” tutup Febrie.
Bermula dari Saksi Hingga Dijebloskan ke Rutan KPK
Proses hukum terhadap Febrie bermula saat ia mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya semula hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Namun, skenario berubah drastis setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam. Begitu pemeriksaan selesai pada malam hari, status hukumnya langsung dinaikkan menjadi tersangka yang disusul penetapan penahanan.
Usai penetapan status tersebut, Febrie langsung diboyong petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal.