JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa sebanyak 73 narapidana telah dituntut dengan hukuman pidana mati sejak November 2024. Data ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Kepala BNN, Kabareskrim, serta sejumlah kepala lembaga pemerintahan lainnya.
Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung, melalui tim khusus desk narkoba, terus berupaya mengoptimalkan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama bandar, pengedar, dan jaringan yang terlibat.
“Dalam catatan kami, periode November 2024 hingga Februari 2025, kami telah menuntut 73 pidana mati, 66 pidana seumur hidup, dan 35 pidana 20 tahun,” ujar Asep
Lebih lanjut, Jampidum menyebutkan bahwa secara keseluruhan, terdapat 326 orang yang telah dituntut dengan hukuman mati terkait kasus narkoba. Ia juga membeberkan sebaran wilayah dengan jumlah tuntutan tertinggi.
“DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi dengan 83 orang, disusul Aceh dengan 44 orang, dan Sumatera Utara dengan 43 orang,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba dengan menerapkan sanksi maksimal kepada pelaku kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan narkoba di Indonesia.
Fokus Utama:
- 73 narapidana dituntut hukuman mati sejak November 2024.
- Total 326 orang telah dituntut pidana mati terkait narkoba.
- DKI Jakarta, Aceh, dan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan tuntutan tertinggi.
- Komitmen Kejagung dalam memerangi narkoba dengan sanksi tegas.
Dengan data terbaru ini, pemerintah dan aparat penegak hukum terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas nasional.