JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), AH, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.
“Saksi yang diperiksa adalah AH, Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang melibatkan tersangka TTL dan pihak terkait lainnya,” jelas Harli Siregar.
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan ini akan memperkaya pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah diproses.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2025, Kejagung juga telah memeriksa Ketua Asosiasi Gula Indonesia yang berinisial BH. Selain itu, pemeriksaan terhadap Thomas Trikasih Lembong juga dilakukan pada hari yang sama, namun kali ini sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus yang melibatkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Mengenai perkembangan kasus ini, Harli Siregar menegaskan bahwa proses penyidikan hampir mencapai tahap akhir. “Jika TTL sudah diperiksa terkait kasus ini, begitu juga dengan tersangka Charles Sitorus yang telah diperiksa terkait TTL, artinya kami sudah berada di tahap akhir untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap Harli.
Namun, Harli belum dapat memastikan kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius.
“Tim penyidik bekerja siang dan malam untuk menyelesaikan perkara ini, termasuk yang melibatkan Tom Lembong,” tandas Harli Siregar.
Kejagung berjanji akan terus mengawal kasus ini dengan profesionalisme tinggi hingga tuntas.