KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin intensif dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat provinsi ini mencatat angka kasus tertinggi di Indonesia.
“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, Minggu (16/2) di Kupang.
Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, pihak Kejati NTT pada Jumat (14/2) berhasil menangkap Goris, buronan yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia di wilayah tersebut.
Di sepanjang 2024, Kejati NTT telah menangani 15 kasus TPPO, menegaskan keseriusan mereka dalam memberantas praktik kejahatan ini.
Kajati NTT pun mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang dan tidak tergiur iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga diharapkan lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di sekitar mereka.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah buron.”
“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum guna melindungi hak asasi dan martabat warga NTT,” tegasnya, dikutip Antara.
Sebagai langkah pencegahan dan penindakan lebih efektif, Kejati NTT juga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh DPO akan terus dipantau dan ditindak demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Jaksa Agung.***