JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental secara berkala setiap tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kejiwaan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (11/4), bahwa kebijakan tersebut juga merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap keluarga pasien.
“Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” kata Menkes Budi Gunadi.
Ia menambahkan, tekanan yang dihadapi para peserta PPDS sangat tinggi, sehingga deteksi dini gangguan mental menjadi penting.
“Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki,” ujarnya.
Menanggapi kasus di Unpad, Kemenkes akan melakukan evaluasi menyeluruh. Salah satu langkah awal adalah membekukan sementara program anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” kata Menkes.
Menurutnya, pembekuan ini penting agar perbaikan dapat berjalan maksimal tanpa gangguan operasional.
“Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa,” lanjutnya.
Kemenkes juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk pencabutan izin praktik.
“Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.