JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup tahun 2024 dengan pencapaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap, yang mencapai Rp1,053 triliun. Secara keseluruhan, total PNBP KKP sepanjang tahun ini tercatat mencapai Rp2,16 triliun.
Angka tersebut terdiri dari PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan PNBP non-SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) yang mencapai Rp101,193 miliar.
Penerapan PNBP pascaproduksi oleh KKP, yang dimulai sejak 2023, merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, PNBP perikanan tangkap tercatat mengalami peningkatan sebesar 30% pada 2024.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, katanya, menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan tersebut.
“Perolehan ini menjadi bukti bahwa PNBP pascaproduksi memberikan keadilan dalam berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan yang ditangkap setelah didaratkan,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP.
Latif juga menambahkan bahwa PNBP yang diperoleh akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, dengan fokus pada peningkatan produktivitas nelayan kecil.
“PNBP ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk program bantuan untuk nelayan kecil, seperti peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa penerapan PNBP pascaproduksi bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi yang merata serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam untuk mendukung ekonomi biru, laut sehat, dan Indonesia yang sejahtera.