JAKARTA – Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) ditangkap polis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Kini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dalam hal ini tersangka berinisial MS sebagai ibu rumah tangga,” kata Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Jumat (20/12).
Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi menyebutkan, bahwa menurut pengakuan Melody, aksi keji tersebut ia lakukan lantaran panik karena suaminya memergokinya menjemput lelaki lain yang adalah selingkuhannya.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Saat kejadian, diketahui tersangka dan korban tidak sedang berada di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun ketika korban melacak ponselnya pelaku ternyata sedang bergerak ke lokasi kejadian.
“Bahwa Tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone Tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” tambah Nicolas.
Saat itu juga, korban pun berusaha menghampiri istrinya, tetapi usahanya itu jelas saja ditolak dan tersangka langsung masuk ke dalam mobilnya. Kemudian, saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Tersangka tidak menghiraukan bahkan Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh Tersangka mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang,” jelasnya.
“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.
Akibat tragedi tersebut, korban mengalami patah kaki dan luka-luka yang cukup parah. Usai kejadian, korban sempat menelepon istrinya, namun panggilan itu tidak pernah dihiraukan oleh pelaku.