Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat kepada mantan bos start-up tersebut.
Rincian Denda, Uang Pengganti, dan Ancaman Sita Aset
Meski dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti, Nadiem dinilai sah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Selain hukuman kurungan badan selama satu dekade, hakim juga menetapkan sanksi finansial yang fantastis yaitu Denda Pokok sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti (subsider) 190 hari kurungan.
Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar untuk memulihkan kerugian negara. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam tenggat waktu, harta kekayaan Nadiem akan disita dan dilelang oleh negara. Jika asetnya masih tidak mencukupi, hukuman penjara Nadiem akan ditambah 5 tahun lagi.
Poin Memberatkan: Kaya Raya, Tak Ada Alasan Dorongan Ekonomi
Majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan matang sebelum mengetok palu putusan. Salah satu poin yang paling menohok adalah latar belakang finansial Nadiem yang sangat mapan, sehingga tidak ada pembenaran atas tindakan korupsi tersebut.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program nasional pemberantasan korupsi; dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis; memicu kerugian negara skala jumbo; serta kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan dorongan ekonomi untuk melakukan kejahatan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta diakui sebagai tokoh yang sempat berkontribusi dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.
Diwarnai Dissenting Opinion dan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara ini sejatinya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai total Rp5,6 triliun.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Sidang diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Hakim Andi Saputra. Dalam argumentasinya, Hakim Andi menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak cukup kuat dan berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.