Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti kelihaian sindikat korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkum Imipas). Untuk memuluskan pembagian uang hasil pemerasan izin tinggal WNA yang mencapai Rp 145,5 miliar, tersangka Silmy Karim dkk ternyata menggunakan kode sandi unik yang diadopsi dari dunia musik dan religi.
Fakta mengejutkan ini dibeberkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
“Mereka menggunakan istilah pembayaran konser grup band untuk menentukan dan membedakan jumlah aliran uang yang merepresentasikan pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.
Rincian Struktur Kode Sandi Pembagian Duit:
-
‘Malaikat’: Istilah khusus yang digunakan untuk mendistribusikan uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas.
-
‘Vokalis’, ‘Gitaris’, ‘Backing Vocal’, hingga ‘Koreografer’: Kode distribusi bagi para komplotan di tingkat bawahnya guna membedakan porsi atau nominal “jatah jumat” yang mereka terima.
Sebagai informasi, Silmy Karim sendiri diduga mendapatkan jatah rutin mingguan sebagai salah satu “personel band” ini sebesar Rp 100 juta setiap hari Jumat.
Modus Mewah Pencucian Uang: Bisnis Hobi Hingga Beli Rumah Pakai Emas Batangan
Uang haram ratusan miliar tersebut tidak didiamkan begitu saja di dalam rekening. KPK menemukan bahwa para tersangka memutar dan menyamarkan uang tersebut ke berbagai sektor aset pribadi dan usaha yang terbilang tidak biasa.
1. Mendirikan Perusahaan Towing (Mobil Derek)
Uang hasil pungli digunakan untuk membangun bisnis perusahaan towing. Usaha ini sengaja didirikan bukan sekadar untuk mencuci uang, melainkan juga untuk memfasilitasi hobi mahal para oknum pejabat tersebut, seperti mengangkut motor trail dan mobil offroad.
2. Transaksi Nyeleneh: Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Modus paling mencolok ditemukan penyidik saat para tersangka berusaha mengalihkan uang haram tersebut ke dalam bentuk aset tidak bergerak (properti).
“Pembayarannya tidak biasa. Biasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah melalui transfer bank. Tapi dalam kasus ini, mereka melakukan pembayaran menggunakan kepingan emas,” jelas Setyo Budiyanto.
Panik Saat Kasus Kemnaker Mencuat
Sinyal bahaya sebenarnya sudah dirasakan oleh kelompok Silmy Karim sejak tahun 2025, tepatnya ketika kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai diendus aparat.
Seketika, kepanikan melanda internal Imigrasi. Mereka langsung bergerak senyap untuk menyelamatkan aset dengan cara menarik dana tunai secara masif dan bertahap dari bank, mengaburkan kepemilikan rekening dengan menggunakan nama orang lain (nominee) dan mengonversi uang tunai tersebut dengan memborong sejumlah emas batangan.
Meski sempat melakukan manuver penyelamatan yang rapi, pelarian uang haram ini akhirnya kandas. KPK kini telah resmi menahan Silmy Karim beserta tujuh pejabat imigrasi lainnya. Bersamaan dengan itu, penyidik mengamankan segepok barang bukti mulai dari uang tunai valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia, hingga deretan kendaraan mewah.