JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengajukan usulan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengalami tindak kekerasan namun tidak memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
“Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS,” ujar Obon dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, serta Dirut BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Korban Kejahatan
Obon menyoroti permasalahan yang dihadapi para korban kejahatan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa korban sering kali kehilangan harta benda dan mengalami luka akibat tindakan kriminal, namun tetap tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan,” tambahnya dikutip dari Parlementaria.
Saat ini, korban kejahatan lebih sering diarahkan untuk meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, Obon menilai hal ini tidak tepat karena LPSK sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah kesehatan korban kejahatan.
“Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).”
“Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Obon berharap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dapat menemukan solusi atas masalah ini.
Menurutnya, korban kejahatan seharusnya mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala aturan pengecualian BPJS Kesehatan.
“Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan,” tutupnya.***