Pemerintah Nepal mengambil langkah tegas menindak maraknya aksi perundungan dan pelecehan di media sosial (online abuse) yang menyasar para korban selamat dari bencana banjir maut. Perdana Menteri Nepal, Balendra Shah, menegaskan tidak ada ruang ampun bagi pihak-pihak yang memperkeruh suasana dan meremehkan penderitaan para korban.
Ketegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya komentar jahat dan serangan verbal yang diterima keluarga korban saat mengunggah permohonan informasi serta mengkritik lambatnya proses pencarian anggota keluarga mereka yang hilang.
“Orang-orang yang melontarkan komentar tidak pantas, meremehkan mereka yang sedang tertimpa musibah, atau sengaja menambah penderitaan di situasi sensitif ini adalah seorang kriminal,” tegas PM Balendra Shah melalui unggahan di akun Facebook resminya.
Minta Kepastian Nasib Keluarga, Justru Dihujat Medsos
Kondisi memprihatinkan ini salah satunya dialami oleh seorang wanita yang kehilangan saudaranya sejak banjir menerjang dua pekan lalu. Dalam wawancaranya bersama BBC, ia menyuarakan kepedihannya atas lambatnya respons tim penyelamat.
Namun, alih-alih mendapat dukungan, unggahan keluh kesahnya justru dibanjiri kecaman dan komentar miring dari netizen.
“Kami sudah sangat menderita, dan serangan komentar jahat ini makin menambah rasa sakit kami,” ungkapnya.
Kisah serupa dialami seorang wanita muda yang mengunggah video emosional mempertanyakan keseriusan otoritas dalam mencari keberadaan suaminya yang hilang. Video tersebut mendadak viral dan memicu beragam reaksi kasar. Salah satu netizen bahkan menyuruhnya untuk “melompat saja ke sungai” guna membantu pencarian, sementara yang lain menudingnya hanya bisa menyalahkan pemerintah.
Kendati demikian, tak sedikit pula warganet yang pasang badan membela para korban.
“Korban bencana seharusnya dihibur dan dikuatkan di saat-saat seperti ini, bukan malah dikutuk,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Polisi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Merespons gelombang serangan di dunia maya, Kepolisian Nepal melacak identitas, lokasi, hingga nomor telepon dari mana komentar-komentar beracun tersebut berasal. Sebuah tim khusus beranggotakan 10 personel telah dibentuk untuk menyisir jejak digital para pelaku.
Berdasarkan Undang-Undang Transaksi Elektronik Nepal, siapapun yang terbukti memanfaatkan media sosial untuk pencemaran nama baik atau perundungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100.000 rupee (sekitar Rp11,6 juta), atau kombinasi keduanya.
Dipicu Rage Baiting dan Militansi Pendukung Pemerintah
Direktur Eksekutif Body & Data—organisasi nirlaba Nepal yang fokus pada keamanan ruang digital—Dovan Rai, mengamati ada dua faktor utama di balik maraknya aksi tak berempati tersebut.
Pertama, adanya fenomena rage baiting, yakni konten yang sengaja diproduksi untuk memicu kemarahan demi mendongkrak interaksi (engagement) akun. Kedua, adanya gesekan politik akibat militansi pendukung pemerintah di ruang digital.
“Ada kelompok ekstrem yang sangat simpatik terhadap pemerintah dan meretas siapapun yang berani mempertanyakan kinerja otoritas. Hal ini semakin memicu polarisasi yang tidak sehat di media sosial,” pungkas Dovan.