Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, akhirnya angkat bicara merespons riuh publik terkait namanya yang mendadak tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Eva menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri, apalagi menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Klarifikasi ini disampaikan Eva untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di media sosial mengenai status penerimaan bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai nama saya yang tercatat dalam kelompok desil 4, saya perlu menyampaikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial PKH dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” tegas Eva dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Langsung Cecar BPS dan Datangi Dinas Sosial Toraja Utara
Eva mengaku terkejut dan bingung saat pertama kali mengetahui namanya masuk dalam kategori kelompok rentan miskin tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, ia langsung mengencecar Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI untuk mengusut asal-usul pendataan tersebut.
Tak berhenti di situ, legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini juga mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara guna meminta klarifikasi resmi serta mendesak pembaruan data di lapangan.
“Saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa. Saya juga sudah mendatangi Dinsos Toraja Utara untuk memastikan data tersebut segera diperiksa dan diperbaiki sesuai fakta,” ujarnya.
Luruskan Beda Kategori Desil dan Status Penerima Bansos
Dalam keterangannya, Eva juga memberikan edukasi terkait struktur pendataan sosial pemerintah. Ia mengingatkan publik agar tidak menyamaratakan status pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) dengan status kepesertaan bansos PKH.
“Perlu saya luruskan bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial memiliki proses dan persyaratan kriteria tersendiri,” paparnya.
“Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar. Saya berharap semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum konfirmasi ke instansi berwenang,” lanjut Eva.
Momen Evaluasi Total Sistem Pendataan Nasional
Eva menilai insiden yang menimpanya harus dijadikan momentum penting bagi Kementerian Sosial, BPS, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi secara mendasar sistem pendataan nasional. Menurutnya, kekeliruan data pada figur publik menandakan adanya celah sistemik yang berpotensi merugikan masyarakat miskin yang sebenarnya.
“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru luput dari pendataan. Saya sudah meminta instansi terkait segera menelusuri kekeliruan ini, memperbaiki data yang salah, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.