JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengadakan evaluasi terhadap tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadan. Hasilnya, masih ada indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah lembaga penyiaran.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, mengungkapkan bahwa beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan meliputi candaan yang mengarah pada perundungan, pelanggaran privasi, serta konten yang memarjinalisasi individu. Selain itu, terdapat tayangan vulgar yang menampilkan aurat, iklan rokok yang ditayangkan sebelum pukul 22.00 dengan visualisasi halus dan angle baru, serta program hiburan dengan pakaian tidak sesuai norma kesopanan pada bulan suci.
KPID DKI Jakarta mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk segera menyesuaikan tayangan mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat Sosialisasi KPID DKI Jakarta yang mencakup Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
“Kami mengimbau lembaga penyiaran untuk melakukan perubahan sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan. Ini demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah dan menjaga kesucian bulan Ramadan serta kenyamanan masyarakat dalam menikmati tayangan,” ujar Puji Hartoyo.
Puji mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih selektif dalam menyajikan konten selama bulan Ramadan agar tetap sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
“Kami imbau lembaga penyiaran menayangkan tayangan yang edukatif, informatif, dan menghibur tanpa melanggar norma agama serta budaya kita,” tutupnya.