JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (21/1) kemarin. KPK mengungkapkan dua alasan utama yang menyebabkan mereka tidak dapat hadir dalam sidang tersebut.
Alasan pertama yang diungkapkan adalah adanya jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain yang ditangani oleh KPK. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sidang praperadilan tersangka lainnya, yang berkaitan dengan kasus di Semarang, sudah dijadwalkan lebih dulu. Asep menjelaskan, “Selain dari pak HK, sesuai pengetahuan saya itu ada (praperadilan) pak Alwin yang perkara Semarang. Kemudian saya agak lupa apa lagi, yang jelas jadi itu duluan pak Alwin, kalau enggak salah, ini kan rentetannya yang Semarang,” ujar Asep, yang dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Selain itu, KPK juga sedang mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan datang. Asep menyatakan bahwa KPK ingin memastikan bukti-bukti yang akan diajukan siap dan matang. “Jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, KPK telah meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang tersebut. Asep menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Djuyamto. “Biro hukum bersama-sama dengan penyidik itu yang akan nanti menghadiri sidang praperadilannya. Kemudian meminta waktu kepada Majelis, meminta waktu untuk ditunda, itu diperbolehkan,” tutupnya