JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13.710 penyelenggara negara belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir 11 April 2025. Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan tetap tinggi dengan capaian 96,71%.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan hingga batas waktu tersebut KPK telah menerima 402.638 LHKPN dari total 416.348 wajib lapor.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
KPK Imbau Pejabat yang Telat Segera Lapor
Budi menegaskan KPK tetap membuka kesempatan bagi pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.
“Bagi para Penyelenggara Negara/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meski tercatat terlambat,” jelasnya.
Verifikasi dan Publikasi Data Kekayaan Pejabat
Setelah diterima, LHKPN akan melalui proses verifikasi sebelum diunggah ke publik. KPK juga mendorong pimpinan instansi dan satuan pengawasan internal untuk memantau kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing.
“Kepatuhan LHKPN bisa menjadi pertimbangan dalam manajemen ASN, mulai dari promosi hingga sanksi administratif bagi yang lalai,” tambah Budi.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik. Dengan transparansi kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi penyalahgunaan wewenang.
Update Terkini
- Total wajib lapor: 416.348
- Yang sudah lapor: 402.638 (96,71%)
- Belum lapor: 13.710 (3,29%)
KPK mengingatkan keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada sanksi administratif. Masyarakat dapat memantau langsung LHKPN pejabat melalui situs resmi KPK.