Kategori
KPK Endus Ada Dana Korupsi di Pemalang Digunakan untuk Muktamar Parpol

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dana yang diterima Bupati Non aktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus korupsi jual beli jabatan. Dana tersebut digunakan diduga untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam kasus korupsi jual beli jabatan, digunakan untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.
Mantan Wakapolrestro Jakarta Pusat ini menyebutkan juga bahwa AJW merupakan orang kepercayaan dari MW yang bertanggung jawab atas pengaturan proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.
“Dana tersebut digunakan oleh AJW untuk memenuhi berbagai kebutuhan MAW, termasuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai politik di Makassar pada tahun 2022,”katanya kepada wartawan.
Asep menjelaskan bahwa MAW telah mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang. Posisi jabatan yang diatur meliputi Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biaya yang harus dibayar kepada MAW sebagai bupati bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung pada tingkat strategis posisi tersebut.
Asep juga mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan posisi-posisi tersebut, terdapat tarif yang harus dibayarkan kepada MAW. “Besaran tarifnya berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta, tergantung pada tingkat strategis posisi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyerahan uang korupsi dilakukan di kantor Adi Jumal, dan selalu diinformasikan langsung kepada Mukti Agung. Oleh karena itu, Asep menjelaskan bahwa Adi Jumal berperan sebagai perantara dalam proses tersebut. “Penyerahan uang secara tunai dilakukan di kantor AJW, dan selalu diinformasikan kepada saudara MAW. AJW berperan sebagai perantara karena MAW adalah bupatinya,” tambah Asep.
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menahan tiga dari tujuh tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka-tersangka tersebut diduga memberikan suap kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dengan tujuan memperoleh jabatan.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka MA, AR, dan SR masing-masing selama 20 hari pertama,”jelasnya.
Ketiga tersangka itu yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Kadisdikbud, AR
2. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, MA
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, S
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, MR
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BH
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, R
7. Sekretaris DPRD Pemalang SI