JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2024) siang. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai serta valuta asing (valas).
“Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Selasa (4/2).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Selain uang tunai dan valas, penyidik juga menyita berbagai dokumen serta barang lainnya.
“Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” ungkap Tessa.
Namun, ia belum merinci jenis barang serta jumlah uang dan valas yang disita.
“Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah aset dalam bentuk mata uang asing, termasuk dolar Amerika dan dolar Singapura, dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Aset tersebut diperoleh setelah penggeledahan pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD6,2 juta. Uang ini disita dari 15 rekening,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar SGD2.005.082,00 dari satu rekening atas nama pihak terkait, serta uang dalam bentuk rupiah dari 36 rekening milik Rita dan pihak lainnya.
“Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” jelas Tessa.