JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait surat teguran yang diterima wajib pajak melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan surat teguran di aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan.
“Penerbitan surat teguran dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hal ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).
Ia mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran berulang atau menemukan ketidaksesuaian data untuk segera melakukan pengecekan di Coretax DJP.
“Wajib pajak dapat menginformasikan hal tersebut melalui saluran helpdesk di unit kerja DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dwi juga mengungkapkan perkembangan perbaikan sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan total faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur telah divalidasi atau disetujui.
Untuk penerbitan bukti potong, Dwi meminta karyawan atau penerima upah segera mengaktifkan akun Coretax guna memperlancar proses pembuatan bukti potong PPh yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
DJP berkomitmen memastikan penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran di Coretax berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” ujar Dwi.
Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.