JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama TS, EH, IB, ENH, dan F,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia 2021-2024 Erwin Haryono, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK 2022-2024 Enrico Harianto, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzaroh.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan dokumen terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Januari 2025 dan kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambahnya.
KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan perkembangan penyidikan.