JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan ditolak oleh hakim. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan diputuskan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiel.
Penyidik KPK meyakini bahwa Hasto terlibat dalam kasus ini, yang berkaitan dengan tersangka lainnya, Harun Masiku. KPK telah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kami yakin dengan bukti yang ada, dan berdasarkan bukti permulaan tersebut, kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Iskandar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Iskandar berharap hakim tunggal yang menangani praperadilan ini dapat mempertimbangkan dengan bijak seluruh bukti yang telah disajikan dalam persidangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan menghormati apapun keputusan yang diambil oleh hakim.
“Besok adalah hari keputusan, dan kami menghormati keputusan tersebut. Kami akan mendengarkan pertimbangan hakim yang terkait dengan perkara ini. Kami tetap optimis,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto telah berlangsung selama seminggu. Dalam sidang ini, baik kubu Hasto maupun KPK menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang mendukung masing-masing argumen mereka.
Dengan keputusan yang semakin dekat, semua pihak kini menunggu keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus yang tengah bergulir ini.