Live Program UHF Digital

Perhatikan, KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Daerah Ini

JAKARTA ,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menuturkan ada sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Aturan tersebut telah diatur dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023. Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan.

Larangan pemasangan alat peraga Kampanye tidak dperbolehkan di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

  •  Kawasan tertentu meliputi

  1. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
  2. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
  3. Kawasan Taman Monas
  4. Kawasan Tugu Tani
  5. Kawasan Lapangan Banteng
  6. Kawasan Jembatan Semanggi
  7. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia
  8. Kawasan Cornelis Simanjuntak
  9. Kawasan Taman Puring
  10. Kawasan Patung Pemuda
  11. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  12. Kawasan Taman Kelapa Gading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *