JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di 24 daerah.
Atas dasar itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempersiapkan dengan matang proses PSU agar hasilnya maksimal.
Diantaranya yang sedang dipertimbangkan harinya yang akan dijadwalkan untuk PSU dimana akhir pekan menjadi pilihan ideal.
KPU telah mengusulkan agar PSU ini dilaksanakan pada hari Sabtu, sebagai strategi untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih tanpa perlu menetapkan hari libur tambahan.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2).
Menurut Idham, pemilihan hari Sabtu sebagai jadwal PSU didasarkan pada faktor sosiologis masyarakat Indonesia. Mayoritas masyarakat pada hari tersebut lebih banyak berada di rumah, sehingga diharapkan mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat karena pemilih punya waktu yang lebih fleksibel di akhir pekan,” tambahnya dilansir Antara.
Batas Waktu PSU
Dalam pemaparannya, KPU juga menguraikan batas waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan tenggat yang ditetapkan MK. PSU harus dilaksanakan dalam lima kluster waktu, tergantung pada kompleksitas dan tingkat sengketa yang terjadi dalam Pilkada 2024:
Batas waktu 30 hari setelah putusan: 22 Maret 2025
Batas waktu 45 hari setelah putusan: 5 April 2025
Batas waktu 60 hari setelah putusan: 19 April 2025
Batas waktu 90 hari setelah putusan: 24 Mei 2025
Batas waktu 180 hari setelah putusan: 9 Agustus 2025
Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, KPU menegaskan bahwa persiapan PSU di masing-masing daerah harus segera dimulai agar pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan putusan MK.
Putusan MK: 24 Daerah Gelar PSU
Dari total 26 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebanyak 24 kasus diputuskan untuk dilakukan PSU. Sementara itu, dua daerah lainnya akan menjalani rekapitulasi ulang dan perbaikan keputusan KPU.
Dengan adanya putusan ini, KPU memastikan bahwa setiap proses PSU akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.***