JAKARTA – Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi mengakhiri masa dinas aktifnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menjalani proses pensiun dini. Keputusan ini diambil seiring penunjukan dirinya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Letjen Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari dinas keprajuritan dan mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Letjen TNI Djaka Budi Utama telah resmi diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dan mendapatkan hak pensiun dini,” ujar Mayjen Kristomei dalam keterangan resmi, Kamis (23/5/2025).
Proses pemberhentian tersebut diawali dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 pada 5 Mei 2025, yang menetapkan mutasi Letjen Djaka menjadi Perwira Tinggi Khusus di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad). Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, usulan pemberhentian dengan hormat diajukan kepada Sekretariat Militer Presiden untuk diproses secara administratif.
Pemberhentian secara resmi dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025, yang menyatakan Letjen TNI Djaka Budi Utama diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak pensiun dini.
“Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka sejak 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif,” jelas Kapuspen TNI.
Penugasan Letjen Djaka di lingkungan Kementerian Keuangan sepenuhnya dilakukan setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi pemberhentian dari institusi militer. Kini, ia bersiap menjalankan amanah baru sebagai Dirjen Bea dan Cukai.