JAKARTA – Gagasan memperpanjang batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun kembali mengemuka, kali ini diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Wacana ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang menilai penting untuk menyeimbangkan kebutuhan akan keahlian dengan regenerasi sumber daya manusia di birokrasi.
Menurut Bahtra, usulan ASN pensiun 70 tahun bukan hal yang tabu, namun implementasinya harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan peluang kerja bagi generasi muda.
“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya. Tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5/2025).
Bahtra menegaskan bahwa hal paling mendesak adalah perbaikan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperpanjang masa kerja ASN senior.
Ia juga menekankan pentingnya regenerasi sebagai jalan masuk bagi fresh graduate yang kompeten untuk memperkuat birokrasi.
“Yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” jelas Bahtra.
Legislator dari Partai Gerindra ini khawatir jika kebijakan ini diterapkan tanpa perhitungan matang, justru akan menghambat masuknya tenaga baru yang lebih adaptif.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya. Akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk untuk ikut mereka jadi PNS kan,” tegasnya.
Ia menambahkan, regenerasi perlu menjadi bagian dari strategi birokrasi modern yang lebih dinamis dan responsif.
“Kita kan juga pengin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” ucap Bahtra.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, sebagai penggagas wacana ini, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi. Serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan, Kamis (22/5/2025).
Zudan, yang juga menjabat Kepala BKN, merinci proposalnya dengan batas usia pensiun mencapai:
- JPT Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Dengan usulan tersebut, Korpri berharap pengabdian para ASN bisa dimaksimalkan sesuai pengalaman dan keahlian masing-masing.***