Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan skandal asusila di lingkungan pendidikan. Polisi resmi menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Belo berinisial R (50) bersama seorang oknum guru berinisial SY sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santri laki-laki.
Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
“Iya, R dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, Rabu (10/6/2026).
Tak butuh waktu lama, setelah menyandang status tersangka pada Selasa (9/6/2026), keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Bima. Penyidik menjerat R dan SY dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membuat keduanya kini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Modus Operandi: Mengintai Korban di Keheningan Malam
Tabir gelap ini mulai terkuak setelah Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemenos) RI di Kabupaten Bima turun tangan melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. Berdasarkan data awal, sedikitnya ada 10 santri yang kini berada dalam pengawasan intensif tim pendamping.
Perwakilan Peksos Kemensos RI, Abdurrahman Hidayat, membeberkan bahwa mayoritas anak didiknya tersebut mulai mengalami trauma kekerasan seksual sejak menginjak bangku kelas 2 SMP. Tingkat pelecehan yang dialami korban cukup bervariasi, mulai dari tindakan asusila fisik secara paksa hingga perbuatan pencabulan berat.
Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh R dan SY dengan memanfaatkan kondisi fisik para santri yang sudah kelelahan setelah seharian penuh mengikuti kegiatan belajar di pesantren.
“Terjadinya peristiwa itu saat mereka tertidur pulas. Ketika para korban sempat tersadar dan mencoba melawan, pelaku tetap menarik tubuh korban dan melanjutkan perbuatan keji tersebut,” ungkap Hidayat pilu.
Saat ini, pihak kepolisian bersama tim kedinasan terkait terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan hukum serta penanganan trauma (trauma healing) yang memadai agar masa depan mereka tetap terjaga.