Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil sikap tegas terhadap platform raksasa YouTube. Langkah ini diambil usai ditemukannya dugaan pelanggaran berat terkait penayangan konten promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur.
Tak hanya melayangkan surat peringatan keras, Kemenkomdigi resmi memanggil pihak manajemen YouTube untuk meminta pertanggungjawaban dalam waktu dekat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa YouTube terbukti tidak hanya melanggar regulasi penyiaran digital di Indonesia, tetapi juga mengangkangi pedoman komunitas (community guidelines) yang mereka buat sendiri.
“Per kemarin kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas melanggar aturan di Indonesia dan aturan komunitas mereka sendiri. Kami beri waktu tiga hari untuk memberikan penjelasan,” tegas Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Tamparan Bagi Raksasa Teknologi (Big Tech)
Meutya menilai kasus ini menjadi bukti nyata teledornya para raksasa teknologi (Big Tech) dalam memoderasi konten digital di platform mereka. Ketidaktegasan sistem penyisiran (filtering) konten negatif dinilai sangat membahayakan dan berpotensi merusak moral serta kesehatan anak-anak.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa fokus penindakan dari kementeriannya tertuju pada kepatuhan platform digital, sementara unsur pidananya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami melihat Big Tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib melakukan penyisiran konten negatif di ranah mereka. Ranah kami fokus pada pelanggaran platformnya, sedangkan tindak pidananya ditangani penegak hukum,” tambah Meutya.
Buntut Skandal YouTuber Bigmo
Kasus ini mencuat ke publik usai YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam siaran langsung (live streaming) di saluran YouTube miliknya, Bigmo diduga sengaja mengajak sejumlah anak di bawah umur masuk ke dalam layar untuk mempromosikan produk liquid vape tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saat ini laporan tersebut sedang diproses intensif oleh kepolisian melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dalam konten tersebut.



