JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi serius informasi terkait dugaan potongan gaji karena Salat Jumat terhadap karyawan UD Sentosa Seal. Pemotongan upah itu dianggap karena melebihi batas waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.
Ia menyatakan akan menelusuri kasus tersebut, meski hingga saat ini belum menerima laporan resmi.
“Saya akan pelajari (dugaan pemotongan gaji). Belum dapat ke saya itu laporannya,”ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana itu sebelumnya menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan penahanan ijazah milik para mantan karyawannya. Kini, isu pembatasan waktu ibadah menjadi perhatian baru, khususnya setelah muncul informasi bahwa perusahaan hanya memberi waktu 20 menit untuk pelaksanaan salat Jumat.
Jika karyawan menjalankan ibadah melebihi batas waktu yang ditetapkan, mereka disebut harus siap menerima konsekuensi berupa pemotongan gaji.
Menanggapi persoalan yang lebih dulu mencuat, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan yang berada di Pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margomulyo, Surabaya pada Kamis (17/4/2025).
Dalam kunjungannya, Noel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya.
“Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya urusan ijazah mantan karyawan. Soal lain, adalah tugas Pemda dan Polri,”ujar Noel.
Ia juga mengimbau para pekerja yang merasa ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Menurut Noel, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh elemen dalam dunia kerja—baik pekerja maupun pelaku usaha. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kedatangannya tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak perusahaan.