JAKARTA — Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan sikap tegas terhadap dokter yang terbukti melakukan perundungan, pelecehan, bahkan pemerkosaan.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (29/4/2025), ia menekankan bahwa izin praktik dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terlibat akan dicabut secara permanen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian Kesehatan atas maraknya laporan kekerasan dalam dunia pendidikan profesi kedokteran, termasuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan praktik klinik.
“Sekarang itu semua yang terlibat yang di Garut, yang di Undip, yang di Hasan Sadikin semua kita bekukan. Begitu nanti dia terbukti bersalah kita cabut, artinya dia tidak bisa praktik dokter seumur hidupnya,” kata Budi dalam forum tersebut.
Budi juga menyoroti budaya pembiaran yang selama ini terjadi, yang menurutnya turut menyuburkan kasus-kasus perundungan.
Ia menegaskan, jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, reputasi dokter yang bekerja dengan baik akan ikut tercoreng.
“Kalau kita tidak lakukan itu kasihan banyak dokter yang baik, yang udah kerjanya benar itu rusak gara-gara itu.”
“Memang kasihan yang baik lebih banyak dari yang jahat, kenapa yang jahat kita diemin, kita nggak hukum,” ucapnya penuh keprihatinan.
Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pendidikan kedokteran dan penerapan sanksi disipliner.
Kasus-kasus seperti yang terjadi di Garut, Universitas Diponegoro, dan RS Hasan Sadikin menjadi pemicu lahirnya kebijakan tegas ini.
Selain perlindungan terhadap korban, Menkes juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi medis di tengah tantangan etika dan profesionalisme.***