JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh memengaruhi besaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa setiap enam bulan sekali atau per semester.
Biaya ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui berbagai jalur, termasuk SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan jalur mandiri.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan PTN hanya menyasar sektor tertentu, seperti kegiatan meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).
“Kriteria efisiensi kementerian/lembaga (K/L) yang kami lakukan mencakup aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya,” ujarnya
UKT 2025/2026 Tak Boleh Terdampak
Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi anggaran di sektor MICE tidak boleh memengaruhi nilai UKT pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026.
“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang baru akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu di bulan Juni dan Juli 2025,” tegasnya.
Pemerintah berjanji akan melakukan penelitian mendetail terkait anggaran operasional PTN untuk memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak pada kenaikan UKT.
“Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak. Dengan demikian, PTN tetap dapat menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat,” jelas Sri Mulyani.
Instruksi Presiden untuk Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal. Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres ini, Presiden memerintahkan para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Target efisiensi tersebut terdiri dari Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Potensi Kenaikan Biaya Kuliah
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya menyatakan bahwa biaya kuliah berpotensi naik akibat efisiensi anggaran. Hal ini bisa terjadi jika pemerintah memotong anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen. “BOPTN dikenakan efisiensi anggaran 50 persen. Kami mengusulkan agar posisinya kembali ke pagu awal Rp 6,018 triliun,” kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025).
Satryo menambahkan, pemotongan BOPTN dapat memaksa PTN menaikkan uang kuliah. Kemendikti Saintek sendiri diminta melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun. Namun, pihaknya mengusulkan pemotongan hanya sebesar Rp 6,78 triliun untuk mempertahankan program prioritas.
“Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” ungkapnya.
Sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek, menurut Satryo, bersifat “numpang lewat”, yaitu langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan pendidikan tinggi di Indonesia.