JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan waktu kepada pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menyerahkan diri sebelum pembongkaran dilakukan pada Rabu (22/1).
“Selama tenggat waktu sampai Rabu 22 Januari, KKP memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pada Senin (20/1).
Keputusan pembongkaran diambil setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengadakan rapat koordinasi bersama Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali.
“Pembongkaran pagar laut melibatkan instansi lain seperti Polairud, Bakamla RI, dan stakeholder kemaritiman lainnya,” tambah Doni.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keberadaan perusahaan dan perseorangan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar kawasan pagar laut tersebut.
Menurut Nusron, terdapat 263 SHGB yang tercatat di area tersebut, dengan rincian 234 atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan lainnya dimiliki perseorangan.
Berdasarkan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Namun, PT Intan Agung Makmur sebagai pemilik mayoritas SHGB di lokasi tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari PANI maupun Agung Sedayu Group.