JAKARTA – Langkah pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia mulai menunjukkan hasil signifikan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara dengan nilai akumulatif mencapai Rp371,1 triliun.
Capaian tersebut dihimpun sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025 hingga April 2026 sebagai bagian dari upaya negara mengembalikan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam penataan kawasan hutan nasional sekaligus memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat luas.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan implementasi langsung amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
“Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya, hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam berpihak kepentingan nasional,” ujar Jenderal (Purn) Dudung dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Dudung, pemerintah selama bertahun-tahun menghadapi persoalan serius berupa praktik usaha ilegal dan pelanggaran tata kelola yang berlangsung secara masif di berbagai kawasan hutan Indonesia.
Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai sektor usaha mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga aktivitas ekonomi lainnya yang beroperasi di kawasan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi ketentuan perizinan kehutanan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus menghambat upaya pelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, pemerintah menjalankan langkah penegakan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Melalui regulasi tersebut, berbagai bentuk pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari denda administratif, pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga proses pidana bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun,” jelas Kastaf Dudung.
Jutaan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Direbut Kembali
Dalam sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.143,1 hektare sepanjang periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, negara kembali memperoleh penguasaan atas kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare selama kurun waktu yang sama.
Keberhasilan tersebut menjadi indikator kuat bahwa pemerintah mulai mampu memulihkan kendali atas kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai atau dimanfaatkan secara melawan hukum.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara tertib, adil, transparan, dan sesuai kepentingan nasional.
“Angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan. Selama bertahun-tahun disalahgunakan dengan melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Setoran Tunai Rp10,27 Triliun Perkuat Kas Negara
Selain berhasil mengembalikan aset berupa lahan dan kawasan hutan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara.
Data terbaru hingga 13 Mei 2026 menunjukkan Satgas PKH kembali menyerahkan dana riil kepada negara senilai Rp10,27 triliun.
Kontribusi tersebut memperlihatkan bahwa program penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset fisik, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Dana yang berhasil diamankan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi negara.
Dudung turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah menjalankan tugas penegakan hukum secara konsisten dan berani.
Ia menilai keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh positif bagi penataan sektor kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ke depan.
“Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil,” katanya.
“Serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” kata Dudung menegaskan.
Fakta Penting Satgas PKH
- Total aset dan keuangan negara yang diamankan: Rp371,1 triliun.
- Periode pencapaian: Februari 2025 – April 2026.
- Kawasan hutan sawit yang berhasil dikuasai kembali: 5,88 juta hektare.
- Kawasan hutan sektor tambang yang berhasil direbut kembali: 12.371,58 hektare.
- Setoran dana riil terbaru ke negara: Rp10,27 triliun.
- Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.***