JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut misterius di Tangerang, Banten, tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).
Trenggono menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, wilayah laut adalah milik publik dan tidak boleh diklaim sebagai hak pribadi atau perusahaan. Ia juga turut mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterbitkan.
“Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga,” katanya.
Trenggono menduga pemagaran di wilayah laut tersebut bertujuan untuk mengubahnya menjadi daratan secara alami melalui proses sedimentasi.
“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang tersebut sudah memiliki sertifikat HGB. Total terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut yang telah bersertifikat.
“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Nusron memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan letak garis pantai yang sah.
Jika ditemukan bahwa sertifikat HGB berada di luar batas garis pantai, ia berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap penerbitan sertifikat tersebut.