JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menunjukkan sikap tegas dengan memecat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, secara tidak hormat.
Pemecatan ini dilakukan menyusul keterlibatan Topan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Selain Topan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PUPR yang juga terseret kasus serupa turut diberhentikan tanpa hormat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Dody menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyingkirkan pejabat yang tidak menjunjung integritas.
“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” ujar Dody
Kronologi OTT KPK di Sumut
Operasi senyap KPK yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Mandailing Natal, Sumut, berhasil menjaring enam orang, termasuk Topan Ginting. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar, meliputi sejumlah paket pembangunan dan rehabilitasi jalan di wilayah tersebut.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, bersama empat orang lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua direktur dari perusahaan swasta.
“Operasi ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Dampak dan Respons Publik
Pemecatan Topan Ginting, yang baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025, menimbulkan kehebohan. Sebelumnya, Topan menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Keterlibatannya dalam kasus korupsi ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap pejabat publik di sektor strategis.
Langkah tegas Menteri Dody mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang mendukung pembersihan korupsi di sektor publik. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan proyek infrastruktur masih rentan terhadap praktik korupsi.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Menteri Dody menegaskan bahwa Kementerian PUPR akan terus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas. Infrastruktur adalah tulang punggung pembangunan, dan kami harus menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi yang kedua kalinya KPK menggelar OTT di sektor PUPR pada 2025, setelah sebelumnya menjaring delapan orang di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret lalu. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh serta dampaknya terhadap proyek-proyek infrastruktur di Sumut.