JAKARTA – Ketua Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan yang diajukan terhadap dua akademisi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 10 April 2026 terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dinilai memadai, termasuk dokumen serta jejak digital. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
“Bukti permulaan sudah kami serahkan, termasuk bukti digital. Kami berharap ada kejelasan langkah hukum dari Bareskrim,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Kurniawan juga menyinggung substansi pernyataan yang disampaikan oleh kedua terlapor. Ia berpendapat, sebagai akademisi, setiap pandangan seharusnya disampaikan dengan pendekatan ilmiah dan objektif.
“Sebagai akademisi, sebaiknya mengedepankan keilmuan dan objektivitas dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan batasan hukum dan etika yang berlaku.
Tegaskan Bukan Kriminalisasi
Kurniawan membantah anggapan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi. Ia menegaskan langkah yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab moral relawan dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Kami bertindak secara independen sebagai relawan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dalam mengawal program pemerintah,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa laporan tersebut merupakan inisiatif internal tanpa intervensi pihak lain.
Meski telah berjalan sekitar 10 hari kerja sejak laporan didaftarkan, Kurniawan mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Sejauh ini kami belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan,” tuturnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana diketahui, Dalam dokumen laporan disebutkan peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur. Pihak pelapor mencantumkan masyarakat Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.
Relawan 08 menilai pernyataan kedua akademisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.
“Kami menempuh langkah hukum sebagai hak warga negara. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Kurniawan.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk mendukung penegakan hukum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.
Menurut Kurniawan, pelaporan ini merupakan respons terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia menilai, langkah hukum diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.