JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh atas pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Regulasi baru ini dinilai menjadi tonggak penting perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih berpihak kepada korban dan saksi tindak kejahatan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menilai revisi undang-undang tersebut membawa arah baru penegakan hukum nasional. Menurutnya, sistem hukum Indonesia selama ini masih terlalu menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara kebutuhan pemulihan korban kerap terabaikan.
“Kami menyambut baik pengesahan UU PSdK. UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita, bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, kehadiran UU PSdK yang baru menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia dari model retributif menuju pendekatan restoratif. Dalam sistem baru ini, pemulihan hak-hak korban menjadi perhatian utama negara.
Fokus pada Pemulihan Korban
Revisi UU PSdK memuat penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban melalui restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwajibkan hadir secara lebih nyata dalam menjamin keamanan saksi maupun korban kejahatan.
PKB memandang langkah tersebut penting untuk memperbaiki ketimpangan dalam sistem hukum pidana yang selama ini dianggap belum sepenuhnya memberi ruang keadilan bagi korban.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendukung penguatan kelembagaan LPSK agar lebih modern, adaptif, dan mampu menjangkau masyarakat hingga daerah terpencil. Menurut partai tersebut, perlindungan saksi dan korban tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus menjadi bagian integral dalam sistem hukum nasional.
Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah pembentukan Dana Abadi Korban. Skema tersebut dirancang sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan untuk membantu korban tindak pidana tertentu, termasuk korban kekerasan seksual, terorisme, serta pelanggaran hak asasi manusia berat.
PKB menilai kebijakan itu merupakan bentuk konkret kehadiran negara bagi kelompok rentan yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan akses pemulihan.
“Kami menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif. Prosedur aksesnya pun tidak boleh rumit agar dapat dijangkau oleh korban yang berada di daerah terpencil sekalipun. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum yang berkeadilan,” ujar Fauqi.
Akses Keadilan Lebih Setara
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, Fraksi PKB berharap tidak ada lagi kesenjangan akses terhadap keadilan bagi korban kejahatan. Penegakan hukum ke depan diharapkan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
Pengesahan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dinilai menjadi sinyal bahwa sistem hukum Indonesia mulai bergerak menuju paradigma yang lebih berkeadilan, humanis, dan menempatkan korban sebagai prioritas utama