TANGERANG – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok impor ilegal melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam sebuah operasi pengawasan yang digelar pada 11 Juni 2026.
Penindakan tersebut mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar yang disembunyikan menggunakan modus kamuflase muatan pakan ternak di dalam truk angkutan barang.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di wilayah perlintasan Jawa–Sumatra karena melibatkan lebih dari delapan juta batang rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dari sektor cukai dan perpajakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, dengan dukungan sejumlah instansi penegak hukum.
“Kami menindak Oke Bold dan Double Happiness,” kata Djaka di Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jutaan batang rokok impor yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dan diduga akan diedarkan secara ilegal ke berbagai daerah.
Djaka mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut melibatkan pengawasan terhadap beberapa kendaraan logistik yang bergerak dari Pulau Jawa dan Sumatra.
Menurutnya, sindikat menggunakan kendaraan pengangkut barang untuk menyamarkan muatan rokok ilegal agar lolos dari pemeriksaan di jalur distribusi antarpulau.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari potensi kehilangan penerimaan cukai dan pajak.
Dalam perkara ini, Bea Cukai telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai sopir truk pengangkut barang ilegal tersebut.
Petugas menduga tersangka bukan kali pertama menjalankan aktivitas serupa berdasarkan hasil pendalaman awal.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman,” ujar Djaka.
Operasi Asap Ungkap Modus Baru
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan penindakan merupakan bagian dari Operasi Asap yang difokuskan untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal.
Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui kegiatan intelijen dan pengawasan lapangan.
Petugas pertama kali menghentikan sebuah truk Colt Diesel di kawasan pelabuhan dan menemukan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Tidak lama kemudian, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino Fuso yang melintas di jalur penyeberangan.
Dari kendaraan kedua tersebut, petugas menemukan 5.350.000 batang rokok tanpa pita cukai yang dikemas dengan pola penyamaran serupa.
Seluruh barang bukti berikut kendaraan pengangkut kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Peredaran Rokok Ilegal Jadi Ancaman Penerimaan Negara
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa jalur distribusi antarpulau masih menjadi target jaringan penyelundupan rokok ilegal yang berupaya menghindari kewajiban cukai.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap regulasi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di titik-titik strategis guna menutup ruang gerak pelaku penyelundupan dan perdagangan barang kena cukai ilegal di Indonesia.***