Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat operasi senyap. Lembaga antirasuah tersebut resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi kilat ini, tim penyelidik sukses mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa persebaran penangkapan terjadi di dua titik wilayah hukum secara bersamaan.
Kantor Disegel, 5 Orang Diterbangkan ke Jakarta
Buntut dari OTT ini, KPK langsung bergerak cepat menyegel ruang kerja Kantor Bupati dan Wakil Bupati Kuansing guna mengamankan barang bukti. Dari 10 orang yang ditangkap, 5 orang di antaranya telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Profil kelima orang yang dibawa ke markas pusat KPK tersebut meliputi 3 Orang berasal dari pihak swasta (kontraktor/rekanan), 1 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing dan 1 Orang anggota keluarga dari penyelenggara negara/ASN Pemkab Kuansing.
Menghilang Saat Penggerebekan: Bupati dan Sekda Diburu KPK
Di balik suksesnya penangkapan 10 orang tersebut, KPK menghadapi kendala lapangan. Keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen mendadak misterius dan posisinya belum terlacak oleh tim pemburu KPK saat operasi berlangsung.
KPK pun mengeluarkan peringatan keras dan meminta kedua pejabat teras Kabupaten Kuansing tersebut untuk bersikap jantan dan tidak mempersulit jalannya penyidikan.
“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Keterangan dari Bupati serta Sekda sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini agar lebih efektif,” tegas Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari internal KPK, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik haram jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan KPK masih terus menyisir lapangan dan melakukan pendalaman guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam waktu $1 \times 24$ jam.