Rumah toko yang menjadi lokasi penyekapan, penganiayaan, dan pemasungan sadis terhadap tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kini resmi ditutup total dan disegel. Langkah ini diambil kepolisian guna mensterilisasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari aktivitas publik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi bahwa garis polisi (police line) telah terpasang ketat di bagian luar bangunan sejak Jumat (26/6).
Kekejaman di Balik Dinding Percetakan: 21 Hari Tanpa Makan
TKP tersebut menyimpan memori kelam bagi tiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, membeberkan bahwa ketiga korban disekap di dalam ruangan pengap tersebut selama 21 hari berturut-turut.
Selama penyanderaan horor tersebut, para korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Tangan korban diborgol dan kaki mereka dijerat menggunakan tali baja agar tidak bisa melarikan diri.
Korban dilarang keras untuk diberi makan. Perintah kejam ini dicetuskan oleh tersangka perempuan berinisial CML (37), adik kandung pemilik toko, yang bertugas mengintimidasi sekaligus melarang Office Boy (OB) memberikan makanan kepada korban.
Siapa Saja Tersangkanya?
Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat mengamankan tujuh orang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam lingkaran kejahatan ini:
-
MML (40): Pemilik toko sekaligus otak utama penyekapan.
-
CML (37): Adik pemilik toko yang melarang pemberian makan.
-
AI (41) & S (48): Penjaga malam sekaligus penagih tebusan.
-
AYL (29): Eksekutor yang mengancam mematahkan kaki korban.
-
NHJ (42): Perakitan alat pasung tali baja.
-
II (36): Admin penampung uang perasan.
Alibi Kehilangan Pelat Rp230 Juta yang Berujung Pemerasan
Akar dari tindakan main hakim sendiri ini dipicu oleh tuduhan sepihak dari tersangka utama, MML. Ia menuduh ketiga karyawannya telah menggasak aset pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.
Sebagai hukumannya, MML mematok “uang tebusan dosa” sebesar Rp50 juta per kepala. Korban bernama Adit sebenarnya sudah membayar lunas Rp50 juta, sedangkan Rafly baru mencicil Rp5 juta. Namun, karena sifat serakah para pelaku, mereka tetap menyekap para korban dengan dalih uang ganti rugi belum terkumpul utuh dari semua orang.
Atas aksi biadab tersebut, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengawal penuh pemulihan trauma fisik dan psikologis para korban.