JAKARTA – Pemerintah akan mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, membuka kembali peluang kerja di sektor informal. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan keputusan ini setelah melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
“Saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita Kementerian P2MI untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi,” ujar Karding di Kompleks Istana Negara.
Prabowo dikabarkan telah menyetujui rencana pencabutan moratorium ini setelah mempertimbangkan dampak kebijakan yang telah berlaku sejak 2015. Selama hampir satu dekade, kebijakan ini justru mendorong banyak warga Indonesia berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.
“Karena ada 25.000 minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang tidak sesuai prosedur berangkat ke Arab Saudi,” kata Karding.
Pemerintah menilai pencabutan moratorium ini dapat mengurangi angka keberangkatan ilegal sekaligus memastikan perlindungan lebih baik bagi PMI. Saat ini, proses kerja sama bilateral dengan Arab Saudi telah mencapai tahap akhir. Dalam waktu dekat, kedua negara akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah.
“Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden, dan dalam waktu dekat ini MoU-nya akan ditandatangani di Jeddah,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap hak-haknya