JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan memastikan pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, meskipun tengah menjalankan efisiensi anggaran.
Menurut Eko, kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari program efisiensi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Walaupun ada efisiensi, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN, terutama untuk hak yang bersifat wajib,” ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (12/03/2025).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pengurangan anggaran dalam rangka efisiensi lebih diarahkan pada pengeluaran yang sifatnya pelengkap atau enabler, seperti perjalanan dinas dan biaya rapat.
“Bahkan saat pandemi COVID-19, pemerintah tetap membayarkan THR dan gaji ke-13, meskipun dalam jumlah yang dikurangi,” tambahnya.
Prabowo Tanda Tangani PP 11 Tahun 2025
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sementara ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Pembayaran THR direncanakan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru pada Juni 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi para ASN dalam merencanakan kebutuhan selama Ramadan dan tahun ajaran baru.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kesejahteraan ASN, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi di tengah upaya efisiensi anggaran.***