JAKARTA – Pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali dipastikan pemerintah sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara yang kini menjadi sorotan publik.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa langkah eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan kebijakan resmi pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan aset strategis negara secara penuh ke tangan negara.
Ia menyebut lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games dan harus kembali difungsikan bagi kepentingan publik.
Pemerintah menilai penguasaan aset strategis seperti kawasan Hotel Sultan harus memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Presiden menyampaikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus dikembalikan ke pemerintah. Seluruh aset strategis tersebut nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (18/6/2026) .
Pemerintah juga menyoroti pengelolaan oleh PT Indobuildco yang disebut telah berlangsung lama dengan sejumlah catatan administratif yang menjadi dasar penertiban aset.
Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno menjadi lokasi eksekusi pengosongan Blok 15 yang dilaksanakan dengan pengamanan ketat aparat gabungan.
Proses pengosongan dilakukan pada Kamis dengan keterlibatan ribuan personel dari unsur Polri, TNI, serta pemerintah daerah untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa eksekusi tetap berjalan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberitahuan telah diberikan kepada pihak pengelola agar melakukan pengosongan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
“Pelaksanaan pengosongan Blok 15 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan tanpa penundaan. Apabila penghuni tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihak pengadilan menegaskan konsekuensi penolakan pengosongan berada di luar tanggung jawab lembaga peradilan sehingga seluruh pihak diminta mematuhi proses hukum yang berlaku.***