Proses penataan aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru pasca-eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan. Mulai Jumat pagi (19/6/2026), petugas gabungan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) resmi memulai tahapan pendataan, pelabelan, hingga pengemasan barang-barang inventaris di dalam bangunan.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa seluruh benda bergerak dan inventaris hotel akan didata satu per satu secara transparan dengan melibatkan pihak vendor. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh barang tersebut nantinya akan dipindahkan dan disimpan di dua gudang penyimpanan khusus yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mulai Sabtu pagi.
Pihak pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang milik mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada tindakan dari pihak perusahaan, keputusan akhir mengenai nasib aset tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak detail proses pemindahan aset, rincian jenis barang yang diangkut, serta pernyataan resmi Kharis Sucipto hanya di Garuda TV!
Bagaimana pandangan Anda terkait ketegasan pemerintah dalam menata kembali aset negara di kawasan GBK ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS