JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 14 Maret 2025. Hasto diadili dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan perintangan terhadap penyidikan kasus tersebut.
Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto. Hadir pula dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Dalam sidang ini, Hasto Kristiyanto terlihat duduk di kursi terdakwa, sementara Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, turut hadir memberikan dukungan.
Saat sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Hasto. Hasto pun menjawab dengan singkat namun tegas, memastikan dirinya dalam kondisi sehat.
“Saudara Hasto sehat?” tanya Hakim.
“Sehat, Yang Mulia,” jawab Hasto.
Dalam proses persidangan ini, Hasto Kristiyanto didakwa dalam dua perkara besar. Pertama, terkait dugaan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku yang statusnya masih kabur sejak 2020. Kedua, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu Setiawan sendiri sudah dihukum dan dibebaskan, namun Hasto tetap terjerat dalam skema ini karena diduga memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari suap tersebut.
Hasto Kristiyanto dan Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku menjadi sorotan utama dalam sidang ini, karena Harun Masiku telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020. Hasto Kristiyanto diduga berperan dalam menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan pemberian uang untuk menyuap Wahyu Setiawan, yang berdampak pada integritas proses pemilihan umum.
Pada sidang sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun, upaya tersebut ditolak oleh hakim. Dalam lanjutan gugatan praperadilan kedua, pengadilan menilai bahwa gugatan terkait kasus suap telah gugur. Hasto akhirnya ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025, dan berkas perkara yang melibatkan dirinya telah dilimpahkan pada 6 Maret 2025.
Sidang ini menandai dimulainya proses hukum yang akan mengungkap lebih jauh bagaimana keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam berbagai dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses politik Indonesia.