KALBAR – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep mengatakan, penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam terjadinya kebakaran. Menurutnya, praktik pembakaran lahan tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan aktivitas masyarakat yang membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi,” ujar Asep.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, penyidik telah menerima 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari laporan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan korporasi dalam negeri. Sementara empat lainnya berstatus perusahaan penanaman modal asing, yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Penyidik menduga aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan terjadinya kebakaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain menghanguskan lahan dalam skala luas, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korporasi-korporasi itu dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana terkait pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Asep menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpeluang bertambah. Penyidik saat ini terus mengembangkan perkara dengan memeriksa berbagai alat bukti dan mendalami laporan yang telah diterima.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” katanya.
Dari 104 laporan polisi terkait korporasi, sebanyak 97 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan 22 perusahaan asing dan 75 korporasi lokal.
Sebanyak 22 perusahaan asing yang masuk dalam proses penanganan perkara itu berasal dari sejumlah negara. Rinciannya, sembilan perusahaan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari Jepang, China, dan Korea Selatan.
245 Orang Jadi Tersangka
Selain mengusut keterlibatan perusahaan, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.
Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 287 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.
Penanganan kasus tersebar di sejumlah daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Dalam pengungkapan kasus perorangan, penyidik menemukan praktik pembukaan lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat merembet ke area lain dan memicu kebakaran lebih luas.
Perusahaan Asing Tetap Diproses di Indonesia
Terkait keterlibatan perusahaan asing, Asep memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Status perusahaan sebagai penanaman modal asing tidak membuatnya terbebas dari proses penegakan hukum apabila diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut mengacu pada wilayah tempat tindak pidana terjadi atau locus delicti.
“Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, perusahaan asing yang diduga terlibat dalam kasus karhutla tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum di Indonesia.
Berikut daftar 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla:
- PT HKI (PMA Singapura)
- PT RKA (PMA Malaysia)
- PT API (PMA Korea Selatan)
- PT AI (PMA Singapura)
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS