BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan atau tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, berinisial PAP (31).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa posko ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi korban yang belum berani melapor. “Kami telah membuka layanan untuk laporan lainnya yang mungkin memiliki kasus serupa, meskipun terjadi di waktu yang berbeda,” ujarnya di Bandung, Kamis (10/4/2025).
Hendra menyebutkan, pihaknya menerima sejumlah informasi melalui media sosial mengenai kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. Oleh karena itu, posko aduan dibuka sebagai sarana bagi mereka yang ingin melapor dengan aman dan didampingi.
” Kami memberikan kesempatan bagi korban yang mungkin merasa malu atau terhalang oleh alasan lainnya untuk melapor kepada kami,” tambahnya, dilansir dari Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PAP diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang korban berinisial FH (21), yang dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui infus. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, ketika korban diminta menjalani transfusi darah di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tanpa didampingi keluarga.
Hendra menjelaskan, PAP diketahui telah menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban dengan cara menusukkan jarum infus sebanyak 15 kali. Setelahnya, korban merasa pusing dan tidak sadar hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu mendampingi ayahnya yang kritis di rumah sakit, diminta untuk berganti pakaian dan dibawa ke lantai bawah. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di tubuhnya yang terkena air.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Polda Jabar diharapkan dapat memberikan akses bagi korban lainnya untuk melapor dan mencari keadilan.