JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melakukan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante. Rekontruksi itu direncanakan akan digelar pada Rabu besok 28 Febuari.
“Rekonstruksi Rabu (28/2) besok,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan proses rekonstruksi dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta dalam mengungkapkan kasus kematian Dante. Namun dia belum memastikan tanggal pelaksanaan dari proses rekonstruksi tersebut.
“Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya ya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural profesional dan proporsional,” terangnya.
Untuk diketahui, tersangka Yudha Arfandi yang merupakan kekasih korban, Tamara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.