BANYUMAS – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran obat daftar G atau pil koplo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial MA (29), alias Jovian, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa MA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, pada Senin (10/3/2025) malam.
“Kami awalnya membuntuti mobil Toyota Avanza warna putih yang dikemudikan MA. Kemudian kami melakukan upaya tangkap tangan,” ujar Willy, Senin (17/3/2025).
Saat penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah obat keras. Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan tersangka.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 35.720 butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menemukan sabu-sabu seberat 0,27 gram.
“Kami amankan 35.720 butir obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, kami juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,27 gram,” kata Willy.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.