JAKARTA – Polisi baru-baru ini menggagalkan sebuah pesta seks sesama jenis yang melibatkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 56 pria diamankan dalam operasi tersebut, dengan 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Jakarta Selatan
Pesta seks sesama jenis ini digelar di salah satu kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu malam, 1 Februari 2025. Dalam rekaman yang beredar, terlihat para peserta pesta menutupi wajah mereka dengan jaket dan masker saat digiring oleh petugas. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan rincian peran masing-masing tersangka.
RH alias R dan RE alias E bertanggung jawab dalam membiayai penyewaan kamar hotel tempat pesta tersebut berlangsung.
BP alias D seorang yang diduga merekrut peserta, menjadi pihak yang pertama kali mengundang 20 orang untuk bergabung. Kemudian, para peserta ini mengajak teman-teman mereka untuk ikut dalam acara tersebut.
“D awalnya merekrut 20 orang, kemudian mereka mengajak teman-teman lainnya untuk bergabung dalam acara ini,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
“Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan denda antara Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar,” ujar Ade Ary.
Barang Bukti Disita
Selain mengamankan 56 pria, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk alat kontrasepsi dan obat anti-HIV. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini menambah catatan penting bagi penegakan hukum terkait tindakan yang melanggar norma sosial dan peraturan yang ada. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.